Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diungkap Saat Rakornas

Lembaga Zakat Ilegal Bikin Baznas Terganggu

Rabu, 3 November 2021 08:40 WIB
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof. Noor Achmad dalam Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2021 di Jakarta, Senin (1/11). (Foto: Baznas TV).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof. Noor Achmad dalam Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2021 di Jakarta, Senin (1/11). (Foto: Baznas TV).

RM.id  Rakyat Merdeka - (Baznas) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ). Banyak yang dibahas dalam pertemuan kali ini. Salah satu topik yang diangkat adalah soal maraknya lembaga pengumpul zakat ilegal yang semakin menjamur.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, maraknya pengumpul zakat atau amil ini sebaiknya jadi bahan evaluasi.Keberadaan mereka perlu dikembalikan kepada aturan yang berlaku. Jika sesuai peraturan, tentu harus saling mendukung dan menguatkan. Namun jika banyak yang melanggar, harus ada tindak lanjutnya.

“Untuk pengelolaan zakat di Indonesia sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yaitu Undang-Undang Zakat,” kata Arsul di sela konferensi pers, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (1/11/2021).

Baca juga : Dikagetin Histeria 11.11, Tawarkan Pengalaman Belanja Berbeda

Zakat secara nasional, lanjut Arsul, dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). UU Zakat juga mengatur tentang adanya Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat (amil) non-negara yang dapat mengelola zakat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Setiap amil harus mengikuti ekosistem sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tentang zakat juga sudah terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2014 pedoman pemberian izin LAZ. Persoalannya sekarang muncul pengumpul zakat atau amil di tengah masyarakat yang memungut dana masyarakat, tapi tidak diketahui bagaimana pengelolaannya. Dari waktu ke waktu keberadaan organisasi ilegal ini makin menjamur.

Baca juga : Pinjol Ilegal Membuat Orang Miskin Dan Nganggur Melonjak

“Ini harus diperbaiki. Bagaimana cara dan seperti apa langkahnya, akan kita bahas,” tukas politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof. Noor Achmad berharap, keberadaan organisasi yang menjadi amil zakat ilegal ini segera dibenahi. Mereka dikhawatirkan menarik dana dari masyarakat, namun dana yang ada dikelola untuk kepentingan internal, yang tidak sesuai dengan tujuan zakat.

“Keberadaan mereka sangat mengganggu. Kalau mau menjadi amil zakat resmi, ya terdaftar,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.