Dark/Light Mode

Sah, PNM Tak Lagi Berstatus Persero

Rabu, 3 November 2021 20:22 WIB
Permodalan Nasional Madani. (Foto: Istimewa)
Permodalan Nasional Madani. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca menjadi bagian dalam holding Ultra Mikro, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM resmi menanggalkan status perseroannya menjadi PT PNM.

PNM tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga : Kapal Terbesar AL Australia Berlabuh Di Priok

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Nomor 59 Tanggal 28 Oktober 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0468167 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021.

Baca juga : Sambangi Mataram, FIFGROUP FEST Bertabur Promo

Sekretaris Perusahaan PNM L Dodot Patria Ary menjelaskan, melalui keterbukaan informasi dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham.

Sebelumnya saham PNM dimiliki 100 persen oleh negara, kini saham seri A sebanyak satu lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 3.799.999 lembar dimiliki oleh BRI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.