Dark/Light Mode

Sah, PNM Tak Lagi Berstatus Persero

Rabu, 3 November 2021 20:22 WIB
Permodalan Nasional Madani. (Foto: Istimewa)
Permodalan Nasional Madani. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Melalui pembentukan ekosistem ultra mikro diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas pemberdayaan yang diberikan PNM kepada pelaku usaha ultra mikro, sehingga dapat berkembang menjadi lebih besar," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/11).

Baca juga : Kapal Terbesar AL Australia Berlabuh Di Priok

Salah satu wujud implementasi kehadiran ekosistem ultra mikro melalui sentra layanan terpadu. Di mana ketiga entitas memberikan pelayan keuangan kepada masyarakat untuk dapat mengakses produk ketiga entitas dalam satu lokasi yang dikenal dengan SENYUM atau Sentra Layanan Ultra Mikro.

Baca juga : Sambangi Mataram, FIFGROUP FEST Bertabur Promo

Sebagai informasi, hingga 3 November 2021 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 96,63 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 10,6 juta nasabah.

Baca juga : Para Dubes Puji Kegiatan Tanam Mangrove Bersama Presiden

Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 422 Kabupaten/Kota, dan 5.640 Kecamatan. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.