Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Rektor Universitas Nasional (UNAS), El Amry Bermawi Putera, menolak anggapan pelaporan oknum mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis pada aksi demonstrasi yang dilakukan belum lama ini sebagai bentuk kriminalisasi mahasiswa dalam menyalurkan pendapat.
“Disini, kami (UNAS-red) adalah korban dari tindakan demonstrasi anarkis dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum mahasiswa. Sehingga sangat wajar, apabila tindakan yang tidak terpuji ini kami laporkan ke pihak berwenang. Sebagai warga negara yang patuh hukum dan aturan perundang-undangan, kita wajib untuk menghormati jalannya proses hukum yang berlaku." ungkap El Amry, dalam rilis yang diterima rmco.id (6/7).
Baca juga : SNI untuk Produk Tembakau yang Dipanaskan Belum Mendesak
Tindakan anarkis tersebut, lanjut El Amry, bertentangan dengan isi surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh mahasiswa ketika baru masuk Universitas Nasional. Surat tersebut menyatakan bahwa mahasiswa akan mematuhi seluruh peraturan, menjaga nama baik universitas serta tidak melanggar hal-hal yang dilarang oleh universitas. Surat pernyataan ini juga ditandatangani oleh orangtua dan berkekuatan hukum.
Aksi unjuk rasa ini berawal dari tersiarnya berita bohong yang disebarkan oleh oknum mahasiswa pada social media Instagram maupun Twitter. Postingan berita yang diunggah pada salah satu akun tersebut sangatlah merugikan dan mencemarkan nama baik Universitas Nasional, karena aksi tersebut diwarnai dengan tindakan anarkis berupa pengerusakan mobil dosen, pembakaran ban, penguncian gerbang kampus, pemukulan terhadap karyawan dan pihak keamanan kampus hingga pembakaran jaket almamater.
Baca juga : Marcus : Saya Naik Turun, Kevin Pedenya Luar Biasa
Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) UNAS, Drs. Tb. Mochamad Ali Asgar, S.H., M.M., M.Si. mengatakan, tindakan yang dilakukan sebagian oknum mahasiswa saat demonstrasi, dapat dikategorikan sebagai Tindakan anarkis. tidak bisa dibenarkan karena setiap warga negara memiliki kewajiban untuk patuh terhadap undang-undang. “Ini sudah di luar batas dan sudah masuk ke kriminal serta tidak mencerminkan sikap mahasiswa,” ujarnya.
Dalam hal ini, UNAS telah memproses secara hukum mahasiswa tersebut dan dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE atas pencemaran nama baik di media sosial dengan menyebarkan tagar yang merugikan nama baik Universitas.
Baca juga : Mendagri Tak Akan Tolerir Pelaku Penyelewengan Anggaran
Sebelumnya, UNAS telah membentuk Komisi Disiplin atau KOMDIS untuk memanggil mahasiswa yang telah melakukan pencemaran nama baik dan aksi anarkis untuk dimintai keterangannya. Langkah dilakukan untuk menjembatani komunikasi antara mahasiswa dan juga universitas. Namun, menurut Asgar, dari hasil penelusuran, oknum mahasiswa yang melakukan unjuk rasa tidak hanya dari mahasiswa Unas saja, melainkan ada dari kampus lain dan alumni yang turut serta.
Aksi demo yang dilakukan oleh oknum mahasiswa ini bukanlah wajah mahasiswa UNAS yang sesungguhnya, sebab selama masa pandemic covid-19 ini mahasiswa UNAS tetap menjalankan perkuliahan secara online, mereka sadar bahwa pendidikan adalah modal utama untuk mereka bisa mandiri, pungkas Asgar. [ARM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya