Dark/Light Mode

32 Tahun LPPOM MUI, Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 11 Januari 2021 16:18 WIB
Ir. Muti Arintawati, M.Si, sebagai Direktur Eksekutif LPPOM MUI masa bakti 2020-2025
Ir. Muti Arintawati, M.Si, sebagai Direktur Eksekutif LPPOM MUI masa bakti 2020-2025

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Memasuki usianya yang ke 32 tahun, pada 6 Januari 2021 lalu, pada waktu yang sama mengalami pergantian kepemimpinan dari  Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, yang selama 11 tahun menjadi nahkoda LPPOM MUI sebagai Direktur, menyerahkan estafet kepemimpinan di lemabaga tersebut kepada  Ir. Muti Arintawati, M.Si, sebagai Direktur Eksekutif LPPOM MUI masa bakti 2020-2025.

Dalam acara serah terima jabatan sekaligus peringatan 32 Tahun LPPOM MUI,  Muti Arintawati dalam rilisnya menyatakan bahwa ke depan, tantangan yang dihadapi semakin berat. Oleh karena itu, kata Muti, selain menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten, pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan terbaik juga menjadi suatu keharusan. “Kondisi ini mengharuskan kita melakukan transformasi ke sistem manajemen modern,” katanya. 

Baca juga : Tahun Baru, Warga Demak Kebanjiran

Seperti diketahui, sebagai konsekuensi atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang kemudian dilebur ke dalam UU Omnibus Law), dimungkinkan munculnya lembaga-lembaga pemeriksa halal baru yang akan terlibat dalam pemeriksaan kehalalan produk.   

“Tentunya apa yang dihadapi saat ini tidak perlu menjadi satu halangan bagi LPPOM MUI. Hal ini justru harus menjadi tantangan bersama bahwa kita bisa menjadikan ‘teman baru’ kita atau kompetitor kita sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan,” ujar Muti.

Baca juga : Natal Tahun Ini, Ruhut Tak Kebaktian Di Gereja

Untuk meningkatkan pelayanan prima, LPPOM MUI sejatinya telah cukup lama melengkapi pelayanannya dengan implementasi teknologi informasi yang cukup canggih. Di bidang pelayanan pendaftaran sertifikasi halal, misalnya, sejak lebih dari sembilan tahun lalu telah diimplementasikan Certification Onlne System (Cerol SS 23000), yang memungkinkan pendaftaran sertifikasi halal tidak perlu datang ke kantor dan membawa setumpuk berkas. Dokumen persyaratan cukup dikirim secara online, dan sistem akan melakukan proses secara otomatis. “Kita bersyukur, dalam situasi yang mengharuskan kita bekerja dari rumah karena alasan pandemi Covid 19, Cerol SS 23000 ini sangat besar manfaatnya,” kata Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, MP. 

Selain itu, sejak April 2020 lalu, seiring dengan mewabahnya pandemi Covid 19,  LPPOM MUI menerapkan layanan pemeriksaan kehalalan produk secara daring yang disebut MosA.  Hal ini melengkapi kebijakan LPPOM MUI yang menerapkan komunikasi melalui e-mail, call center, teleconference, maupun media komunikasi lainnya selama masa pandemi. 

Baca juga : Vaksin Dan 3M, Paket Lengkap Proteksi Kesehatan Masyarakat

Menurutnya, Protokol audit yang disebut  Modified on-site Audit (MosA) merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dipersyaratkan LPPOM MUI yang telah dimodifikasi sehingga tetap dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). [ARM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.