Dark/Light Mode

PUPR Kantongi Aset BPWS Senilai Rp 1,125 Triliun

Sabtu, 27 November 2021 23:35 WIB
Sejumlah aset Barang Milik Negara (BMN) yang dialihkan ke PUPR. (foto:pupr) .
Sejumlah aset Barang Milik Negara (BMN) yang dialihkan ke PUPR. (foto:pupr) .

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menerima pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) tahap 2 senilai Rp 61 miliar dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), di Kantor BPWS Surabaya, Selasa (23/11).

Serah terima pengalihan aset tersebut merupakan lanjutan dari serah terima tahap 1 yang telah dilaksanakan tanggal 9 September 2021 senilai Rp 1,064 triliun, sehingga pengalihan BMN BPWS ke Kementerian PUPR telah mencapai 100 persen, yaitu sebesar Rp 1,125 triliun. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020  pada 26 November 2020 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural, termasuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), dinyatakan bahwa tugas dan fungsi BPWS setelah dibubarkan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga : CIMB Niaga Kantongi Laba Bersih Rp 3,2 T

"Pembubaran dilaksanakan dengan cara pengalihan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh BPWS ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Zainal, Sabtu (27/11).

Zainal menambahkan dengan dilaksanakannya pengalihan aset BMN tahap 2 tersebut pada saat ini pengalihan seluruh aspek tersebut sudah selesai 100 persen.

Ia berharap, kepada seluruh unit organisasi penerima di lingkungan Kementerian PUPR, untuk melakukan pendalaman kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh BPWS, mereview masterplan yang sudah dibuat, dan segera membuat rencana komprehensif,

Baca juga : Peringkat 1 Nasional, Realisasi Investasi Jabar Capai Rp 107 Triliun

"Apa yang telah dilakukan BPWS adalah benchmark dan diharapkan layanan yang dikerjakan Kementerian PUPR ke depannya tidak menjadi lebih buruk, melainkan menjadi lebih baik," harapnya.

Sementara Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini WIdyantini mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya yang dilakukan oleh Kementerian PUPR sehingga dapat menyelesaikan proses pengalihan tugas dan fungsi BPWS ke Kementerian PUPR sesuai waktu yang telah ditentukan.

Pada kesempatan sama, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asep Arofah Permana mengatakan, aset yang  diserahterimakan dari BPWS kepada Kementerian PUPR sebanyak 3.686 NUP dengan nilai sebesar Rp 1,125 triliun. Rincian aset berupa tanah Rp 732 miliar, gedung dan bangunan Rp 118 miliar. Kemudian jalan, irigasi, dan jaringan Rp 134 miliar, aset tetap lainnya dan KDP Rp  6,3 miliar, peralatan dan mesin Rp 49, 4 miliar, software, hasil kajian dan ATB Rp 84, 4 miliar.

Baca juga : Waskita Raih Kontrak Baru Senilai Rp 12,01 T

Asep menambahkan, Menteri PUPR telah menetapkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1018/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Tugas BPWS Kepada Kementerian PUPR,

"Keputusan Menteri PUPR dimaksud telah menetapkan Unit Organisasi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi BPWS di Kementerian PUPR yaitu, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengatur Jalan Tol," imbuhnya. [MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.