Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hakim Kandaskan Penyidikan Mafia Tanah Rp 1,4 Triliun

Sabtu, 30 Oktober 2021 07:10 WIB
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: PN-Jakarta Timur)
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: PN-Jakarta Timur)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidikan kasus mafia tanah yang merugikan Rp 1,4 triliun, kandas. Hakim menganulir penetapan tersangka terhadap Jaya Yahya, mantan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan praperadilan memerintahkan membebaskan Jaya dari status tersangka korupsi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) lahan di Cakung.

Ada enam amar putusan praperadilan ini. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa tindakan kejaksaan menetapkan Jaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) tidak berdasarkan hukum.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo

Kejaksaan menganggap tindakan Jaya membatalkan 20 SHM beserta turunannya (38 SHGB) atas nama PT Salve Veritate lalu menerbitkan SHM nomor 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 meter persegi di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur, sebagai kejahatan. Yakni pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara tak mencerminkan pelanggaran hukum.

Perbuatan ini termasuk delik Pasal 9 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau, pelanggaran atas Pasal 21 Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketentuan-ketentuan hukum yang dipakai sebagai dasar penetapan tersangka Jaya itu, menurut hakim, tidak cukup.

Baca juga : Harper M.T. Haryono Tawarkan Promo Menginap Dengan Sajian Makanan Spesial

Ketiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan kejaksaan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Jaya.

Keempat, memerintahkan kepada kejaksaan untuk menghentikan penyidikan. Kelima, meminta kejaksaan untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir, menetapkan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Kejaksaan belum mengambil langkah atas kekalahannya di sidang praperadilan ini.

Baca juga : Terapkan ESG, Pupuk Kaltim Cetak Laba Bersih Rp 4,19 Triliun

Sementara Kementerian ATR/BPN menghormati putusan hakim. “Karena itu keputusan praperadilan yang berarti putusan pengadilan, tentu saja kita semua sudah beranggapan benar. Tidak mempermasalahkan,” kata Juru Bicara Teuku Taufiqulhadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.