Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Waspada Omicron

Catet Nih, Pejabat Negara Dilarang Pergi-pergi Ke Luar Negeri

Kamis, 2 Desember 2021 07:41 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Dok. Kemenko Marves)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Dok. Kemenko Marves)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, saat ini pemerintah Indonesia telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Salah satunya, melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri. 

"Pejabat negara khususnya, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Luhut dalam keterangannya, Rabu (1/12).

Baca juga : Singapura Dan Thailand Perketat Pintu Masuk

Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan. Kecuali, yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara bagi masyarakat umum, seruan ini masih bersifat imbauan.

“Bagi masyarakat umum, sifatnya masih imbauan. Jadi, WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Demi mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," jelas Luhut.

Baca juga : Kuasa Hukum Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati

Perpanjangan Masa Karantina

Pemerintah telah melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia, Minggu (28/11). 

Warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara (Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong), tidak diizinkan masuk ke Tanah Air.

Baca juga : Mahfud: Presiden Minta Perbatasan Negara Diperhatikan

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 tersebut, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini, akan diberlakukan mulai 3 Desember.

"Tentunya, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tutup Luhut. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.