Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
PPATK Bakal Telusuri Aliran Uang Pejabat Negara Di Pandora Papers
Kamis, 7 Oktober 2021 15:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri siapa saja pejabat negara yang menyimpan uang di Pandora Papers. PPATK menduga, hal ini untuk mengaburkan nilai pajak atau dalam rangka pencucian uang.
"Sebagai lembaga intelijen keuangan ini sangat berkepentingan untuk melakukan penelitian, tentu saja terhadap informasi- informasi yang masuk," ujat Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers daring, Kamis (7/10).
Baca juga : PUPR Anggarkan Miliaran Bangun Rusun Mahasiswa Di Serambi Mekkah
Menurut Dian, mencuatnya sejumlah nama dalam Pandora Papers tidak berarti melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, PPATK akan terlebih dahulu melakukan profiling untuk melihat kesesuaian profil orang tersebut.
"Kita harus berasumsi baik, belum tentu ini akan berujung pada tindak pidana, termasuk tindak pidana penghindaran pajak," tegasnya.
Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Di HSU
Dian mengutarakan, isu penghindaran pajak menjadi hal yang menarik bagi semua negara. Sebab, masing-masing berkepentingan mempertahankan kekuatan fiskalnya. Karena lembaga intelijen setiap negara berhak melakukan penelusuran tersebut.
"Dengan adanya kebocoran-kebocoran seperti ini biasanya diikuti semacam analisis terhadap persoalan-persoalan yang terjadi oleh setiap negara," papar Dian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya