Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terbitkan SE Cegah Omicron, Tito Minta Kepala Daerah Lakukan 8 Hal Ini

Rabu, 22 Desember 2021 19:38 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Instagram)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Tanah Air.

Dalam poin A SE tersebut, Mendagri meminta kepada gubemur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Omicron sebagai berikut:

1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan. Baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:

a. pencegahan

Baca juga : Cegah Omicron, Ketua DPRD Minta Warga DKI Disiplin Prokes

b. penanganan

c. pembinaan

d. dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19, dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

Baca juga : Omicron Terdeteksi, Presiden Minta Pejabat Tahan Diri Tak Pergi Keluar Negeri

4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu. Sesuai karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson.

Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua.

Baca juga : Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat Dan Prokes Dipatuhi

7. Melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama, dan lansia 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.

8. Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, harus berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF), serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.