Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tindak Lanjuti Penetapan SNI Untuk Fon Dan Papan Tombol Aksara Nusantara
Menko PMK Terbitkan Surat Rekomendasi
Sabtu, 25 Desember 2021 14:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menerbitkan surat rekomendasi kepada Menkominfo untuk mendorong pemanfaatan hasil digitalisasi Aksara Jawa, Bali dan Sunda dengan memfasilitasi penerapannya dalam perangkat digital yang beredar di Indonesia.
Menko PMK menilai tindak lanjut tersebut selaras dengan program pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah serta sastra.
Baca juga : KPK Tindaklanjuti Permintaan Luhut Untuk Berantas Mafia Pelabuhan
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga, Kemenko PMK Didik Suhardi menyatakan bahwa digitalisasi aksara nusantara merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pelindungan bahasa, aksara dan sastra daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014.
"Oleh karena itu, upaya ini perlu didukung oleh semua pihak. Sebagaimana arahan Bapak Menko PMK, diharapkan Kemenkominfo dapat memfasilitasi penerapan SNI Aksara Nusantara ini dalam perangkat digital yang akan digunakan di Indonesia," ujarnya seperti dalam keterangan, Sabtu (25/12).
Baca juga : Pertamina Trans Kontinental Perkuat Industri Maritim Indonesia
Mendengar hal tersebut, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan para pegiat Aksara Nusantara mengaku sangat antusias dan senang karena mendapat dukungan dari Pemerintah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya