Dark/Light Mode

Persoalkan Permen Kelautan Dan Perikanan Nomor 12

Komisi IV Bandingin Kinerja Menteri Edhy Dengan Susi

Sabtu, 18 Juli 2020 07:50 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Istimewa)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 terus menuai kontroversi. Komisi IV DPR mendesak beleid karya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu direvisi, utamanya soal izin ekspor benih lobster.

Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin kecewa atas ketidakhadiran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mensosialisasi Permen Nomor 12 Tahun 2020. Padahal, Permen tersebut telah menimbulkan polemik di ruang publik, bahkan berpotensi merugikan para nelayan.

Baca juga : Dito Laporkan Hasil Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI di Rapat Paripurna DPR

“Setidaknya, mereka memberikan penjelasan atau alasan di balik perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2020. Sebab, menteri sebelumnya melarang ekspor benur dan menteri selanjutnya justru membuka keran tersebut,” ujar Andi dalam diskusi bertajuk “Polemik lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Ruang Wartawan, kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, politikus PKS ini pun membandingkan kinerja mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti dengan Menteri Edhy Prabowo. Susi dinilai fokus pada konservatif laut dan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk melarang ekspor benur.

Baca juga : Senayan Segera Panggil Bumiputera dan OJK

“Sekarang, di era Pak Edhy, menurut saya liberal. Saat ini, kondisinya lagi Covid-19, nelayan susah dan banyak penyelundupan. kami khawatir, keluarnya permen tersebut akan membuat benih lobster habis karena diekspor terus-menerus,” tegas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.