Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Diskresi Karantina

Luhut: Tolong, Pemerintah Jangan Diadu Dengan Rakyat

Senin, 27 Desember 2021 10:30 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual soal update penanganan Covid-19, Senin (27/12). (Foto: tangkapan layar)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual soal update penanganan Covid-19, Senin (27/12). (Foto: tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, segala kebijakan yang diambil pemerintah terkait penanganan Covid-19 selalu diambil dengan mempertimbangkan saran pakar.  Tidak ada yang ngarang-ngarang sendiri. 

Termasuk, soal diskresi karantina pejabat negara yang berlaku universal. Aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia.

"Apa pun mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal. Bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat. Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa," tegas Luhut dalam konferensi pers terkait update penanganan Covid-19, Senin (27/12).

Baca juga : Selain Ganteng, Pria Wangi Lebih Menarik

Luhut pun menyindir seorang mantan pejabat negara yang sebelumnya mempertanyakan soal kebijakan karantina yang berbeda, antara pejabat dengan rakyat biasa.

"Saya kira itu tidak arif, kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini, dengan pengalaman kita selama ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini," katanya.

"Jadi saya mohon, teman media jangan membuat, dalam keadaan seperti ini, berita-berita yang kontradiktif. Catat saja, ambil saja berita yang resmi disampaikan pemerintah," tandas Luhut.

Baca juga : Bawa Isu Digitalisasi Dalam G20, Menteri Johnny: Pemerintah Ingin Masyarakat Terlayani Dengan Baik

Sesuai Surat Edaran Satgas COVID19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri, pengecualian kewajiban karantina diberlakukan bagi bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, dan skema Travel Corridor Arrangement (TCA). 

Pengecualian kewajiban karantina juga dapat diterapkan dalam keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Baca juga : Susi Colek Luhut

Namun, pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri. Yang bersangkutan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib menjalani karantina terpusat. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.