Dark/Light Mode

Tempat Main Anak Di Mall Dibuka, Ortu Kudu Ninggalin Alamat & Nomor Telepon

Selasa, 4 Januari 2022 14:17 WIB
Ilustrasi tempat bermain anak di mall (Foto: Istimewa)
Ilustrasi tempat bermain anak di mall (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan prokes ketat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12  tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat didampingi orangtua.

12. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga : Tantang Axelsen Di Partai Puncak, Loh: Saya Ingin Tampil Tanpa Tekanan

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan prokes ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

14. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan prokes secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga : Cerita Unik Di Balik Terbentuknya Komunitas Wuling Almaz Indonesia

15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Pesawat terbang kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

16. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga : Gibran Mulai Izinkan Mall Dibuka Secara Normal

17. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara,  bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Ccovid-19 Nasional. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.