Dark/Light Mode

Tempat Main Anak Di Mall Dibuka, Ortu Kudu Ninggalin Alamat & Nomor Telepon

Selasa, 4 Januari 2022 14:17 WIB
Ilustrasi tempat bermain anak di mall (Foto: Istimewa)
Ilustrasi tempat bermain anak di mall (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 4-17 Januari 2022, DKI Jakarta dan kabupaten/kota di sekitarnya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok) berstatus Level 2.

Berikut poin-poin penting dalam aturan PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19). 

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga : Tantang Axelsen Di Partai Puncak, Loh: Saya Ingin Tampil Tanpa Tekanan

3. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina serta industri berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistil, pos, transportasi dan distribusi bahan pokok, makanan dan minuman (termasuk untuk hewan ternak/peliharaan), pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk telekomunikasi dan penyiaran) dan utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaans ampah dapat beroperasi 100 persen.

4. Supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Baca juga : Cerita Unik Di Balik Terbentuknya Komunitas Wuling Almaz Indonesia

5. Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, hingga pukul 18.00 WIB. Sementara barbershop, laundry, dan cucian kendaraan bisa buka sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat. Pelaksanaan teknisnya diatur oleh Pemda setempat.

6. Warteg/warung makanan dapat buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

7. Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

8. Kegiatan di mall/pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga : Gibran Mulai Izinkan Mall Dibuka Secara Normal

Anak-anak di bawah usia 12 tahun, boleh masuk dengan pengawasan orangtua. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka, dengan syarat orangtua meninggalkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

9. Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk, dengan syarat didampingi orangtua.

10. Restoran/ rumah makan d tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen, prokes ketat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.