Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ini Kata Menkominfo Soal Dugaan Kasus Proyek Satkomhan Yang Rugikan Negara Hampir Rp 1 T
Jumat, 14 Januari 2022 10:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan peran kementeriannya, dalam dugaan kasus korupsi proyek satelit komunikasi pertahanan (satkomhan) yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 triliun, pada tahun 2015.
Dalam hal ini, kata Johnny, Kemenkominfo hanya terkait urusan pemberian Hak Pengunaan Filling (HPF) kepada operator satelit. Yang kemudian ditindaklanjuti melalui perjuangan diplomasi Kemenkominfo sebagai delegasi RI pada World Radio Conference (WRC) di Mesir, pada akhir Oktober hingga awal November 2019.
"Di sini, kami berhasil meyakinkan WRC, sehingga Indonesia memperoleh HPF sampai dengan 2 November 2024. Pengadaan Satelit L Band termasuk perangkat terestrial. Komponen seperti stasiun bumi, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan," kata Johnny kepada RM.id, Jumat (14/1).
Selanjutnya, Kemenhan tidak meneruskan HPF yang diberikan oleh kementeriannya. Bahkan, Kemenhan telah mengembalikan HPF 123 BT tersebut ke Kominfo.
Maka, demi mempertahankan pemanfaatan slot orbit 123, Kemenkominfo memberikan HPF kepada operator satelit lain pada tahun 2018.
Baca juga : Sikat Stunting, Menkominfo Siapkan Dukungan Komunikasi Dan Akses Internet
Pengembalian ataupun penarikan slot orbit 123 dimungkinkan, apabila operator satelit pemegang HPF kesulitan mengadakan Satelit L-Band.
"Karena itu, Kemenkominfo akan mengambil langkah strategis berikutnya, untuk mengusahakan pemanfaatan slot orbit 123 BT tersebut dengan baik. Sebelum jatuh tempo masa akhir HPF pada 2 November 2024," jelas Johnny.
Dia khawatir, apabila proyek ini tidak segera dibereskan, WRC akan kembali melakukan peninjauan.
"Waktu produksi Satelit L-Band dan terestrial komponen cukup lama. Sekitar 36 bulan. Tentu, tidak menutup kemungkinan, HPF akan ditinjau kembali oleh WRC dalam rapat WRC terdekat," cetus Johnny.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (13/1), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, nominal kerugian tersebut bisa membengkak.
Baca juga : Kendalikan Kasus Covid, Prof. Tjandra Rekomendasikan 7 Cara Ini
Sebab, masih ada perusahaan lain yang meneken kontrak dengan Kemhan dan belum mengajukan gugatan.
"Selain sudah kita dijatuhi putusan arbitrase di London dan Singapura tadi, negara itu berpotensi ditagih lagi oleh AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Banyak sekali beban kita, kalau ini tidak segera diselesaikan," beber Mahfud.
Mahfud mengaku telah membahas masalah ini dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Serta melapor ke Presiden Jokowi.
"Kita harus segera memberi konfirmasi, bahwa yang dilakukan Kejaksaan Agung selama ini sudah benar. Kita buktikan dalam seluruh proses pemeriksaan, sampai berujung pada proses audit investigasi di Kemenko Polhukam. Presiden telah menugaskan Kemenko Polhukam untuk menyelesaikan masalah ini," kata Mahfud.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku telah menemui titik terang terhadap kasus ini.
Baca juga : Ini Penjelasan Kominfo, Soal Kebocoran Data Pasien Yang Dikelola Kemenkes
"Kami telah lakukan penelitian dan pendalaman dalam kasus ini, dan sudah mengerucut. Dalam waktu dua hari ke depan, Insya Allah naik ke penyidikan," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.
Namun, saat ditanya siapa saja yang tersangkut kasus tersebut dan berapa total kerugiannya, Burhanuddin enggan menjabarkannya.
"Ini masih pendalaman. Artinya, kami belum menentukan penyidikan ya. Baru akan ditentukan dalam satu-dua hari. Untuk kerugian, kami sudah melakukan pendalaman. Tapi, finalnya nanti ada di BPK dan BPKP," pungkas Burhanuddin. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya