Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di Tengah Omicron, Pemerintah Hapus Daftar 14 Negara Yang Dilarang Masuk, Ini Alasannya...

Jumat, 14 Januari 2022 14:13 WIB
Ilustrasi penumpang menunggu bagasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten (Foto: Instagram)
Ilustrasi penumpang menunggu bagasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya menghapus daftar 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron tinggi, yang dilarang masuk ke Indonesia.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari, dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia per 10 Januari 2022. Atau mencakup 76 persen negara di dunia.

 “Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan, untuk mempertahankan stabilitas negara. Termasuk, pemulihan ekonomi nasional”, ujar Wiku.

Baca juga : Pemerintah Harus Tegas Larang Warga Bakar Sampah

Wiku menegaskan, keputusan penghapusan daftar negara yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya. Sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

"Atas penghapusan daftar negara inilah, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam," kata Wiku.

Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Wiku menyebut, ketetapan ini didukung oleh berbagai temuan ilmiah di berbagai negara, antara lain studi oleh Brandal dkk (2021), yang menyebut median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Baca juga : Pemerintah Tutup Pintu Buat WNA Dari 14 Negara, Termasuk Inggris Dan Denmark

Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Demikian juga data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat/Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek, setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi. Yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala, hingga 2-3 hari setelahnya.

“Prinsipnya, masa karantina ditujukan untuk mendeteksi adanya gejala. Karena ada waktu sejak seseorang tertular, hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” jelas Wiku.

Baca juga : Antisipasi Omicron, Pemerintah Genjot Vaksinasi

Berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini. Sehingga, karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS, sesuai rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar Wiku. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.