Dark/Light Mode

Jelang Gelaran Internasional

Satgas Siapkan Karantina Bubble

Rabu, 19 Januari 2022 07:05 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Humas BNPB)
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Humas BNPB)

 Sebelumnya 
“Sistem bubble ini dikembangkan dalam rangka mendukung kegiatan internasional. Pada saat yang sama, kami ingin kasus tetap relatif terkendali,” tuturnya.

Adapun penjelasan mengenai konsep bubble sudah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga : Ruangan VVIP Stadion Sudah Dites Kebal Bom

Menurut dia, sistem bubble adalah sistem yang memisahkan seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas), dengan masyarakat umum dan disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu area pemisahan yang sama.

Singkatnya, sistem bubble berarti memisahkan orang yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.

Baca juga : Standar Keselamatan Internasional, Lounge In The Sky Indonesia Siap dibuka

Warga Negara Asing yang berhak mendapat dispensasi pengecualian karantina harus memenuhi kriteria. Antara lain, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, delegasi anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) serta orang terpandang (distinguished persons). [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.