Dark/Light Mode

Platform Digital Kudu Punya Tanggung Jawab

Mahfud: Pemerintah Dukung Jurnalisme Berkualitas

Selasa, 8 Februari 2022 12:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Humas Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Humas Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan komitmen kuat pemerintah, dalam memberikan perlindungan bagi media massa yang memproduksi konten berita, dengan tetap menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab. Sekaligus memperkuat peran dan kedudukan pers dalam menjalankan bisnis media.

Hal ini disampaikan Mahfud, saat menjadi keynote speaker dalam hari kedua Konvensi Media Nasional pada Peringatan Hari Pers Nasional 2022 di Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa (8/2).

Mahfud menyadari, selama hampir dua dekade, dunia pers dihadapkan kepada dinamika baru akibat perkembangan teknologi infomasi yang melanda dunia. Platform digital, situs web dan aplikasi berhasil menyerbu wilayah tradisional berbagai sektor ‘ekonomi lama’, termasuk media massa.

Baca juga : Bamsoet Puji 20 Tahun FOCI Tetap Solid Dan Bantu Pemerintah Tingkatkan Pariwisata

Perkembangan ini juga telah menimbulkan hubungan yang tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital. Kondisi ini tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia lainnya.

Di satu pihak, penerbit berita menyediakan informasi yang berkualitas dengan kepedulian terhadap kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi. Sementara, pemilik platform digital berorientasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.

Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi telah memerintahkan kementerian terkait untuk merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital.

Baca juga : Moncer Di Parpol Dan Pemerintahan, Airlangga Capres Kuat

“Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas, dan tanggung jawab perusahaan platform digital. Termasuk, bentuk regulasinya. Harus dicek, apakah produk UU atau peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU, baik UU ITE maupun UU telah mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, atau belum," kata Mahfud.

"Saya sendiri, telah memerintahkan jajaran saya, untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut dengan mengkoordinasikan norma hukumnya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” imbuhnya.

Mahfud menuturkan, peran insan pers akan semakin dibutuhkan dalam mengkomunikasikan kepada publik mengenai berbagai persiapan, dinamika politik, sekaligus sebagai pemersatu anak bangsa, jelang Pemilu 2024.

Baca juga : Pemerintah Jamin Vaksin Booster Cukup Dan Tak Basi

“Pers juga merupakan mitra penting pemerintah, dalam menyalurkan informasi mengenai komitmen pemerintah dalam upaya penegakan demokrasi dan HAM, pemberantasan korupsi, dan penanggulangan radikalisme, serta penguatan nilai-nilai demokrasi,” ujar Mahfud.  [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.