Dark/Light Mode

Respons Masyarakat Beragam, Dewas BP Jamsostek Gelar Dialog Soal JHT dan JKP

Kamis, 24 Februari 2022 16:16 WIB
Foto: Zoom.
Foto: Zoom.

 Sebelumnya 
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengatakan, BP Jamsostek, khususnya Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang siap memberikan pelayanan terbaik kepada setiap peserta terkait JHT sesuai aturan terbaru yang telah diterbitkan

Pemerintah melalui Kemenaker terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Jefri menuturkan, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, diharapkan peserta dapat lebih sejahtera ketika telah memasuki hari tua.

Baca juga : Gandeng ACT, BP Jamsostek Cilandak Gelar Sharing For Caring

Sedangkan, bagi pekerja yang mengalami PHK, Pemerintah telah menetapkan program JKP dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek dan Kemenaker.

"Ini adalah satu bentuk bukti bahwa negara hadir untuk memberikan salah satu solusi atau risiko PHK bagi tenaga kerja yang semakin tinggi di era pandemi seperti sekarang ini," jelasnya.

Baca juga : Tingkatkan Kepatuhan, BP Jamsostek Gandeng Polri

BP Jamsostek, kata Jefri, sebagai badan penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.