Dark/Light Mode

Tingkatkan Kepatuhan, BP Jamsostek Gandeng Polri

Rabu, 26 Januari 2022 20:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kepatuhan atas regulasi yang berlaku.

Salah satu poin yang disepakati yaitu mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, ruang lingkup kerja sama yang dimaksud meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

 Anggoro menambahkan, kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BP Jamsostek dengan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BP Jamsostek.

Baca juga : Tingkatkan Kepedulian Pada Keamanan Siber

"Kesepakatan kerjasama dengan Polri ni tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (25/1).

Anggoro menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan BP Jamsostek dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang. "Dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” ujarnya.

Anggoro menegaskan, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.

Baca juga : El Real Tertahan, Barca Masuk 4 Besar

Hal ini tertuang dalam pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, kata Anggoro, memang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 untuk mendukung BP Jamsostek menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Anggoro menilai, kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

Nota kesepahaman yang ditandatangani Dirut BP Jamsostek bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo diharapkan bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU Nomor 24 Tahun 2011 dapat segera terwujud.

Baca juga : Berikan Keringanan Izin Usaha, PUPR Manjakan Gapensi

Kerja sama ini berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, hingga ke tingkat Satuan wilayah Polda dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan juga mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir 2024 dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BP Jamsostek. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami," tuturnya.

Ia berharap kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar manajemen BP Jamsostek agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.