Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Respons Masyarakat Beragam, Dewas BP Jamsostek Gelar Dialog Soal JHT dan JKP

Kamis, 24 Februari 2022 16:16 WIB
Foto: Zoom.
Foto: Zoom.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Hal itu membuat Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka ruang dialog melalui program Dewas Menyapa Indonesia dengan tema bertajuk 'Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera'.

Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri.

Baca juga : Gandeng ACT, BP Jamsostek Cilandak Gelar Sharing For Caring

Indah mengatakan, dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Untuk itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Indah menjelaskan, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.

Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya, yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. "Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda," tegas Indah dalam keterangan resmi, Kamis (24/2). 

Baca juga : Tingkatkan Kepatuhan, BP Jamsostek Gandeng Polri

Pada kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan, dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya.

Namun, peraturan tersebut dinilainya terbit di di waktu yang tidak tepat dan terkesan cukup mendadak. Sehingga, membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek M Aditya Warman yang juga menjadi host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BP Jamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Baca juga : Pegadaian Sigap Bantu Masyarakat Terdampak Banjir Di Aceh Dan Jayapura

Salah satu bukti nyata, di satu sisi pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya, dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.