Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gus Halim: Harus Ada Mitigasi Kendala Administratif Pencairan Dana Desa
Jumat, 25 Februari 2022 14:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak semua pihak untuk mengantisipasi kompleksitas hambatan adminsitratif terkait pencairan dana desa.
Soalnya, pada tahun 2021, persoalan adminsitratif masih menjadi hambatan utama keterlambatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Tahun ini, ditegaskan Halim, sudah semestinya hambatan-hambatan tersebut dapat diantisipasi demi percepatan penyaluran dana desa.
Dia berharap, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuksegera menindaklanjuti berbagai hambatan penyaluran Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk BLT Desa.
Baca juga : Tinjau PTDI, Dubes Kim Bahas Kerja Sama Perawatan Dan Moderisasi Pesawat
"Sehingga, desa-desa akan dapat segera memanfaatkan dana desa, dan desa-desa dapat segera mungkin menapaki kebangkitannya akibat pandemi Covid-19," ujar Halim saat menghadiri Rapat koordinasi percepatan pencairan dana desa tahun 2022 Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (24/2) malam.
Gus Halim, sapaan akrab Halim Iskandar menjelaskan, hambatan-hambatan adminsitrasi pencairan dana desa perlu dimitigasi. Sehingga penyaluran dana desa bisa lebih cepat dan bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan.
Dia mencontohkan beberapa hambatan yang terjadi tahun lalu pada level desa. Di antaranya, masalah keterlambatan penetapan APBDes, pilkades, termasuk pergantian kepala desa dan perangkat desa.
Baca juga : Penyebaran Covid Harus Diputus, Kontak Erat Jangan Takut Dites
Lalu, konflik antara Pemdes dan BPD, atau tidak terdapat kesepakatan Kepala Desa dengan perangkat Desa, serta perbedaan penafsiran atas ketentuan minimal 50 persen upah dalam kegiatan PKTD dan lainnya.
"Perlu pendampingan penyusunan APBDes, Hal-hal misalnya mengenai surat kuasa pemindahan dari rekening daerah ke rekening kas desa. Penerbitan SK ini begitu terlambat sehingga penyaluran dana desa juga terlambat, ini harus kita antisipasi dan dimitigasi," urainya.
Gus Halim juga menambahkan, hambatan pada level Kabupaten, misalnya belum ditetapkannya Peraturan Bupati dan surat kuasa sebagai syarat penyaluran Dana Desa. Kemudian, terdapat syarat tambahan dari kabupaten untuk penyaluran Dana Desa.
Baca juga : Gus Halim Percepat Pencairan BLT Desa
Lalu, intervensi kegiatan Pemda untuk diakomodir dalam APBDes, Data dari Dinsos belum ada/lambat sehingga Kades kesulitan dalam penetapan KPM BLT Desa, serta terjadinya pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten. Tahun ini, kata Gus Halim, masalah serupa kembali terulang.
"Yang terbanyak adalah keterlambatan penetapan APBDesa, serta belum adanya surat kuasa pemindahbukuan dari kepala daerah, serta keterlambatan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa. Begitu juga hal lain misalnya Peraturan bupati dan wali kota. Ini harus menjadi perhatian kita semua," tegas Gus Halim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya