Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tulis Surat Minta Maaf, Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan
Senin, 17 Januari 2022 22:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengirim surat dari balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri. Isinya permintaan maaf atas pernyataannya di media sosial.
Permintaan maaf itu, kata pengacara Ferdinand, Ronny Hutahaean, ditujukan kepada seluruh masyarakat Indoensia.
Dalam surat itu, Ferdinand juga menyatakan tidak ada niat sama sekali melakukan penghinaan. Sebab, tulisan di akun Twitternya hanya untuk dirinya.
“Jadi sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa beliau mengirimkan atau membuat tulisan atau permohonan maaf yang perlu kami sampaikan adalah yang mana itu memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, tokoh agama, masyarakat dan orang orang yang tersinggung atau merasa tersakiti tentang twit beliau. Sesungguhnya beliau tidak niat apapun selain menyemangati diri sendiri, kira-kira begitu,” kata Ronny, Senin (17/1).
"Dia (Ferdinand) meminta doa kepada masyarakat agar beliau kuat dan tabah menghadapi proses hukum ini," sambungnya.
Baca juga : BI: Surplus Neraca Perdagangan Jaga Ketahanan Ekonomi
Diungkapkan Ronny, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Namun, untuk keputusan diterima atau tidak semua diserahkan kepada penyidik.
"Penjamin adalah keluarga, salah satunya hanya keluarga dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orangtua, dan keluarga lainnya," kata Ronny.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan menyebarkan berita bohong pada Senin (10/1) lalu.
Mantan politisi Partai Demokrat tersebut disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berikut surat pernyataan maaf lengkap Ferdinand Hutahaean:
Baca juga : BMKG Minta Pemilik Gedung Siapkan Tempat Berlindung
Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya.
Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Baca juga : Indonesia Ganti Pelampung Kecil Dengan Mercusuar Di Perbatasan
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata. Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr wb. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya