Dark/Light Mode

Asalkan Sudah Divaksin Lengkap

Coming Soon, Naik Pesawat-KA Tak Perlu Tes Covid Lagi

Senin, 7 Maret 2022 16:27 WIB
Ilustrasi penumpang KA Jarak Jauh (Foto: Humas KAI)
Ilustrasi penumpang KA Jarak Jauh (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan terbaru.

Kebijakan tersebut antara lain diterapkan, dengan mempertimbangkan syarat vaksinasi.

Baca juga : Bocah Nyelinap Naik Pesawat Tanpa Tiket

Berikut rincian kebijakan baru tersebut, sebagaimana disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual terkait hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (7/3):

1. Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti antigen atau PCR negatif.

Baca juga : Hong Kong Geber Tes Covid 7 Juta Warga Dalam 7 Hari

Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan kementerian/lembaga terkait, yang akan terbit dlam waktu dekat.

2. Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vakinasi booster dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen untuk Level 4, 50 persen untuk Level 3, 75 persen untuk Level 2, 100 persen untuk Level 1. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.