Dark/Light Mode

Kalau Vaksin Sudah Lengkap

Penumpang Pesawat Mending Cukup Tes Antigen Aja

Minggu, 24 Oktober 2021 08:00 WIB
Ilustrasi seorang wanita yang mengenakan masker sedang duduk di ruang tunggu ban­dara.. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi seorang wanita yang mengenakan masker sedang duduk di ruang tunggu ban­dara.. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang berlaku sejak 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, mengatur sejumlah syarat atau dokumen yang harus dimiliki para pelaku perjalanan domestik.

Secara lebih jelas satgas.relawan mengung­gah empat meme aturan baru perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transpor­tasi darat, laut dan udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga : Jokowi: Kalau Stok Habis, Segera Sampaikan Ke Pusat, Ke Menkes Atau Ke Saya

Pertama, seorang wanita yang mengenakan masker sedang duduk di ruang tunggu ban­dara. Kedua dan ketiga, sama, terdapat seorang tenaga kesehatan (nakes) sedang mencolok hidung seseorang dengan stick.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan transpor­tasi laut, kereta api, dan darat (pribadi atau umum), dari dan ke Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa Bali (PPKM Level 3-4), syarat minimalnya, vaksin dosis pertama dan swab PCR 2x24 jam/antigen 1 x 24 jam.

“Dari dan ke luar Jawa Bali (PPKM Level 1-2) swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam,” jelas satgas.relawan.

Baca juga : Prabowo Sanjung Jokowi

Meme ketiga, seorang nakes sedang mencolok hidung seseorang dengan stick. Disebutkan, ketentuan bagi pelaku perjalanan transportasi udara. Yaitu, dari dan ke Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan Luar Jawa Bali (PPKM Level 3-4) syaratnya minimal vaksin dosis pertama dan swab PCR 2 x 24 jam. “Dari dan ke luar Jawa Bali (PPKM Level 1-2) swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam,” ujarnya.

Meme keempat, tentang pengecualian. Yaitu, anak kecil di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Jawa-Bali. Keduanya, cukup dengan mengikuti per­syaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan.

“Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin, cukup melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah. Peraturan ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 ya,” jelas satgas.relawan.

Baca juga : Begitu Tiba Di Indonesia, Penumpang Pesawat Luar Negeri Wajib Tes PCR, Ini Alasannya

Netizen tidak mempermasalahkan aturan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk me­lindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

“Kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting. Meski tubuh mem­produksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan,” ujar @ProfessorZubairi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.