Dark/Light Mode

Menteri Rini Soal Gosip Tingginya Utang BUMN

Rp 5.000 Triliun Hoaks, Rp 2.000 Triliun Fakta

Sabtu, 15 Desember 2018 10:41 WIB
Menteri BUMN Rini M Soemarno (tengah) bersama Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat groundbreaking rumah susun terintegrasi stasiun. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Menteri BUMN Rini M Soemarno (tengah) bersama Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat groundbreaking rumah susun terintegrasi stasiun. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu tingginya utang BUMN ramai menghiasi perbincangan di media sosial sepekan ini. Ada yang menyebut utang perusahaan pelat merah itu tembus 5.000 triliun. Ada pula yang menyebarkan kekhawatiran, dengan mengatakan utang tersebut bisa membuat BUMN bangkrut dan dicaplok asing. Serta, masih banyak lagi berbagai suara menyeramkan, digoreng-goreng.

Tak ingin persoalan ini melebar ke mana-mana, kemarin, Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan secara rinci soal utang BUMN ini. Rini memastikan, utang BUMN sebesar Rp 5.000 triliun itu adalah hoaks. Faktanya, kata dia, utang BUMN tidak mencapai Rp 2.000 triliun. "Ini perlu saya tekankan, supaya kita semua sadar bahwa utang korporasi BUMN itu Rp1.980 triliun. Hampir Rp 2.000 triliun, bukan Rp 5.000 triliun," tegas Rini.

Dijelaskan, angka Rp 5.000 triliun yang beredar itu merujuk pada aktivitas perbankan yang sifatnya simpan pinjam. Itu sektor yang berbeda. "Jadi, nominal tersebut bukan berasal dari korporasi BUMN, yang melakukan pembangunan jalan tol dan lain-lain. Untuk Bank BUMN sendiri, aset dan liabilitas atau dana pihak ketiganya mencapai Rp 3.000 triliun. Ini supaya dipisahkan," terang Rini.

Baca juga : Jokowi: Kalau Mau Nyenengin Semua, Tinggal Tebar BLT

Sang menteri juga menegaskan, tak masalah  korporasi BUMN berutang. Asal, untuk kepentingan pembangunan atau sesuatu yang produktif, dan pengembaliannya jelas. "Saya tekankan terus, BUMN harus betul-betul bertanggung jawab terhadap utang. Karena tanggung jawab BUMN itu banyak. Bayar karyawan, bayar pajak, memberikan dividen, dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," papar Rini.

Menurutnya, kontribusi BUMN terhadap APBN 2018 yang berasal dari dividen, pajak, dan PNBP berjumlah hampir Rp 380 triliun. "Angka kontribusi itu besar. Ini menjadi bukti bahwa meski ada utang, tanggung jawab jalan terus.  Justru dengan utang itu, kita bisa mengembangkan usaha dan keuntungan kita juga jadi bertambah," tutur Rini.

Sebelumnya, sempat beredar gosip utang seluruh BUMN mencapai Rp 5.271 triliun. Asetnya disebut berjumlah Rp 7.718 triliun. Ekuitas seluruh BUMN Rp 2.414 triliun. Sedangkan laba bersih hingga kuartal III 2018, hanya Rp 79 triliun. Data itu bahkan sempat dijadikan acuan Cawapres 02 Sandiaga Uno, sebagai pondasi kritik terhadap pemerintah. "Ini utang sektor publik sudah di atas 60 persen, ditambah lagi utang BUMN. It's worrying," ujarnya di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (12/12).

Baca juga : Jokowi Bangun SDM Besar-besaran

Hal itu dijadikan dasar pijakan oleh Sandi, dalam menebar janji memperbaiki BUMN, jika menang di Pilpres 2019. Dia berencana memajukan BUMN dengan tidak membebani APBN, serta utangnya tidak membludak. Menurutnya, utang saat ini berisiko mengguncang ekonomi. "Bagaimana kalau ada perlambatan ekonomi, bagaimana kalau perang dagang berlanjut, bagaimana kalau harga komoditas anjlok luar biasa?" kata Sandi.

Sebelum Rini berkomentar, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro sudah menjelaskan, bahwa utang riil total 143 perusahaan plat merah hingga kuartal III 2018, ada di kisaran Rp 2.000 triliun. Sedangkan utang perusahaan BUMN yang disebut-sebut mencapai Rp. 5.271 triliun, tidak semuanya berasal dari utang rill. Dijelaskan, utang BUMN di sub sektor keuangan Rp 3.311 triliun,  dana pihak ketiga atau DPK Rp 2.448 triliun, serta premi asuransi dan lain-lain Rp 335 triliun. Lagi-lagi, utang rill ada di angka Rp 1.960 triliun.

"Saya sengaja buat di dalam lima kategori industri," ujar Aloysius di Kantor Kementerian BUMN, Selasa, (4/12). Menurutnya  utang tersebut terdiri dari utang pegawai, dan cadangan asuransi bagi pendiri yang harus diakui sebagai utang.  Preminya ditanggung oleh perusahaan. Dana pihak ketiga, kata Aloysius, tidak dapat dianggap sebagai utang. "Itu simpanan, di mana dari Rp 3.311 triliun tidak harus dia bayar kembali, kecuali ditarik uangnya. Itu bukan benar-benar utang  Itu DPK," tutur Aloysius.

Baca juga : Sri Mulyani Apresiasi Langkah Geo Dipa Membangun Masyarakat

Ditambahkan, premi di sektor asuransi Rp 335 triliun, tidak dapat disebut sebagai utang rill. Sebab, perusahaan mencairkan premi ketika ada tanggungan. Jalau tidak ada tanggungan, tidak ada yang harus dibayarkan. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.