Dark/Light Mode

101 Kabupaten/Kota Ikuti Simulasi Layanan Desk SIMBG

Senin, 14 Maret 2022 22:25 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi. (Foto: Ist)
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 101 kabupaten/kota prioritas di Indonesia mendapat kesempatan mengikuti simulasi layanan Desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara online. Dalam simulasi tersebut dilakukan head to head coaching tentang pelayanan SIMBG.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 25 Maret ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Daerah-daerah yang mengikuti kegiatan ini tersebar di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Baca juga : Endemi Covid-19 Makin Keliatan, Ikuti Aturan Perjalanan Domestik Ya

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendukung percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan isu strategis soal tingginya angka backlog, atau kesenjangan antara jumlah ketersediaan dengan jumlah kebutuhan rumah di Indonesia.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta.

Baca juga : Cek Di Sini, Kabupaten/Kota Di Jawa Bali Yang Masuk Level 1 Dan 2

"Oleh karena itu, diperlukan pemberian stimulus bagi sektor perumahan, salah satunya melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun," ungkapnya, Senin (14/3).

Selain itu, Teguh juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBG di daerah. Dalam pemanfaatan insentif PPN DTP Properti, kendala utama yang dialami pihak pengembang adalah kelengkapan perizinan. Apalagi, ketika Pemerintah Daerah (Pemda) belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG.

"Selain itu, Pemda belum menyesuaikan Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG, karena proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang," imbuh Teguh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.