Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
101 Kabupaten/Kota Ikuti Simulasi Layanan Desk SIMBG
Senin, 14 Maret 2022 22:25 WIB
Sebelumnya
Karena itu, sebagai upaya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PBG di daerah, Mendagri Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG pada 25 Februari.
Baca juga : Endemi Covid-19 Makin Keliatan, Ikuti Aturan Perjalanan Domestik Ya
Menurut Teguh, urgensi percepatan pelayanan PBG di antaranya untuk mendorong multiplier effects dari sektor properti. Selain itu, langkah ini juga akan mendorong penyerapan tenaga kerja dalam skala besar dan menggerakkan lebih dari 174 industri lainnya.
Baca juga : Cek Di Sini, Kabupaten/Kota Di Jawa Bali Yang Masuk Level 1 Dan 2
Seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan lainnya. Di samping itu, upaya ini juga dilakukan untuk mempercepat pemulihan perekonomian.
Baca juga : Pemerintah Bagi 112 Wilayah Layanan Siaran Dan Tetapkan 5 LPS
Sebagai informasi, untuk mendukung percepatan penyelesaian rancangan Perda mengenai retribusi PBG, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda retribusi PBG pada tautan https://bit.ly/pbgptka. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya