Dark/Light Mode

Pemerintah Bagi 112 Wilayah Layanan Siaran Dan Tetapkan 5 LPS

Rabu, 19 Januari 2022 19:33 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plated alam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Selasa (18/1). (Foto: Istimewa)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plated alam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Selasa (18/1). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Migrasi siaran televisi analog ke siaran televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) masih berproses. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah segera menerapkan ASO dalam tiga tahap yang meliputi 112 wilayah layanan. Tahapan implementasi menuju siaran televisi digital ini sudah dimulai sejak 31 Agustus 2019                

"Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Postelsiar, kami telah membagi pelaksanaan Analog Switch Off ke dalam tiga tahapan," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (18/01).                

Menteri Johnny memaparkan, tiga tahapan ASO antara lain, tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran yang meliputi 166 kabupaten dan kota. Lalu, tahap kedua dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran yang meliputi 110 kabupaten dan kota. Terakhir, tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran yang mencakup 65 kabupaten dan kota.                

Baca juga : Keren! Damri Hadirkan Layanan Bus Setara Hotel

Sementara itu, daerah yang tidak tercakup layanan ASO ada 113 wilayah siaran dengan cakupan 173 kabupaten dan kota. Untuk wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan menjadi sasaran implementasi Digitalization Broadcasting System (DBS).                

Kementerian Kominfo juga telah menetapkan lima group Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi ASO. Kelima LPS tersebut antara lain Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).

"Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)," ujar Johnny.

Baca juga : Pasca Gempa Banten, Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Sarana Pendidikan Dan Tempat Ibadah

Selain lima grup LPS di atas, pihaknya tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi yakni Viva dan BSTV, sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta.

"LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar)," jelas Menkominfo.             

Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyenggarakan multipleksing sebelumnya.                

Baca juga : Jelang MotoGP, Pemerintah Kebut Pemenuhan Kekurangan Penginapan

"Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya," imbuh Johnny. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.