Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kelola Tempat Sampah Ilegal
Lima Warga Terancam Penjara 15 Tahun Dan Denda Rp 15 Miliar
Jumat, 1 April 2022 21:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Gakkum KLHK menetapkan A (52), warga Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi menjadi tersangka. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, A diduga kuat menjadi pelaku pengelolaan sampah ilegal.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2022, Gakkum KLHK mengamankan ES (47). pengelolaan sampah ilegal di lokasi yang sama dengan A. Tersangka ES dan A sudah ditahan di Rutan Bareksrim di Mabes Polri.
Tak hanya di Bekasi, Penyidik Gakkum KLHK juga mengamankan pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang. Ada tiga titik. Yakni, di Gang Gaga, Gang Macan, dan Area Kebun Jeruk. Ketiganya terletak di Jalan Iskandar Muda, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari tiga lokasi itu, Gakkum KLHK menetapkan T (43) yang bertempat tinggal di Sepatan Timur, MS (59) dan G (52) yang bertempat tinggal di Desa Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang sebagai tersangka. Mereka pengelola tempat sampah yang diduga terkontaminasi limbah B3 di bantaran Sungai Cisadane.
Baca juga : Duh, Persipura Terancam Denda Rp 10 Miliar
Direktur Gakkum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, tersangka ES dan A, disangkakan telah melakukan tindak pidana/kejahatan pengelolaan sampah ilegal. Jumlah sampah ilegal dikelola keduanya diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luas lebih dari 3,6 hektar.
Yazid Nurhuda menambahkan, penyidik Gakkum KLHK saat ini sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang.
Menurut Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, penetapan kelima tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal.
“Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat. Tapi juga merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar,” kata Rasio Ridho Sani di Gedung KLHK, Jumat (1/4).
Rasio Ridho Sani menambahkan, penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggungjawab dan pengelola sampah. Termasuk Pemerintah Daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.
Penanggungjawab dan atau pelaku, kata dia, diancam hukuman sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggungjawab dan pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Komitmen KLHK jelas, bahwa kami tidak berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah ilegal. Kami sudah meminta penyidik untuk terus mendalami penyidikan kasus ini. Penindakan kasus pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak berhenti pada tersangka ES maupun A,” ujar Rasio Sani.
Begitu juga pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Baca juga : PBNU Gas Program Binaan Kampung Nelayan Di Labuan Bajo
“Kami tidak akan berhenti kepada penyidikan tersangka T (43), MS(59) dan G (52) saja. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab dalam kasus ini,” ujarnya.
Rasio Ridho Sani mengaku, sudah memerintahkan pengawas dan penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami lokasi-lokasi lain dan siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah ilegal tersebut. Khususnya, lokasi pengelolaan sampah ilegal yang berada di pinggiran sungai dan pemukiman.
“Agar Indonesia bersih sampah, kami harus hentikan pengelolaan sampah ilegal segera, penanggungjawab pengelolaan sampah ilegal ini harus dihukum seberat-beratnya,” tandasnya. (DRS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya