Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buruh Bakal Dapat Subsidi Upah Lagi

Menaker: BSU Diharapkan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Rabu, 6 April 2022 13:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Instagram/idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Instagram/idafauziyahnu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi, Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida, Rabu (6/4), seperti dikutip Antara.

Ia menambahkan, tren kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Namun, dampak ekonomi akibat pandemi masih terasa.

Baca juga : Kenaikan BBM Pertamax Tak Beratkan Masyarakat

Selain itu, konflik antara Rusia dan Ukraina juga berdampak pada pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi dunia. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional yang berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Ida menjelaskan, pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Menkominfo Minta UMKM Tingkatkan Kualitas Produk

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp 1 juta. "Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," tutup Ida. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.