Dark/Light Mode

Buntut Kenaikan PPN

Inflasi Naik, Daya Beli Masyarakat Melorot..

Kamis, 24 Februari 2022 06:56 WIB
(Grafis Istimewa)
(Grafis Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen mulai April 2022.

Tarif PPN ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya 10 persen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April tahun 2022.

“Pemerintah telah melakukan antisipasi terkait dampaknya terhadap peningkatan inflasi. Sudah kita estimasi, peningkatan inflasi hanya minimal. Jadi, tidak perlu khawatir,” kata Febrio, di Jakarta, kemarin.

Kenaikan inflasi, menurutnya, bisa terjadi karena adanya kenaikan harga pangan dunia. Namun begitu, Pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tren pemulihan ekonomi terus berjalan.

Baca juga : Buka Peluang, Perusahaan Ini Ajak Masyarakat Bangkit Bersama

Dan, Pemerintah juga bisa mengeluarkan kebijakan yang tepat seiring pulihnya ekonomi masyarakat. Febrio memastikan inflasi sepanjang tahun akan tetap terkendali.

Alasannya, dalam beberapa bulan terakhir perekonomian nasional makin kuat. Selain itu, komponen inflasi inti berupa daya beli masyarakat semakin membaik.

“Ini akan terus kami lihat daya beli masyarakat yang membaik secara bertahap,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah menargetkan inflasi pada 2022 sebesar 3 persen, plus minus 1 persen secara tahunan (year on year/yoy). Target inflasi tersebut lebih rendah dari capaian tahun lalu sebesar 1,87 persen (yoy).

Baca juga : Andalkan Aplikasi, Sahabat Ganjar Terus Bergerilya Rebut Hati Masyarakat Jatim

Febrio menerangkan, kenaikan tarif PPN diharapkan bisa ikut mendongkrak rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio di 2022 hingga 9,5 persen terhadap PDB.

“Kami berharap perbaikan tax ratio Indonesia bisa berlanjut hingga pada tahun-tahun selanjutnya. Diharapkan bisa mencapai 10 persen pada akhir masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

Bebani Konsumen Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Tauhid menilai, kenaikan tarif PPN bisa memicu inflasi semakin tinggi dan menurunkan daya beli masyarakat.

“Apalagi, sektor makanan dan minuman (mamin), dampak kenaikan tarif PPN akan sangat dirasakan konsumen. Menurut saya, menaikkan tarif PPN di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini, kurang pas,” kata Tauhid.

Baca juga : Putus Penyebaran Covid-19, Kapolri Imbau Masyarakat Dirawat Di Isoter

Selain itu, lanjut Tauhid, bagi sektor usaha, kenaikan tarif PPN akan menambah beban perusahaan. Angka pertambahan tarif PPN memang terkesan kecil, hanya 1 persen.

Namun jika diakumulasikan, nominalnya akan sangat besar, tergantung transaksi perusahaan.

“Kenaikan tarif PPN akan berakibat pada harga jual produk. Implikasinya peningkatan penjualan perusahaan juga tidak akan terjadi dengan cepat. Beban tarif PPN ini pada akhirnya konsumen yang harus membayarnya,” pungkas Tauhid. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.