Dark/Light Mode

Tujuan Jatim-Jateng, Daftar Mudik Gratis Tahap II Kemenhub Dibuka 18 April 2022

Sabtu, 16 April 2022 21:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  dan Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo(kanan), menyapa calon penumpang kereta Api yang sedang menunggu jadwal keberangkatan, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (7/4/2022), saat meninjau persiapan Stasiun menyambut musim mudik Lebaran 1443 H. (Foto Tedy Kroen/RM)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo(kanan), menyapa calon penumpang kereta Api yang sedang menunggu jadwal keberangkatan, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (7/4/2022), saat meninjau persiapan Stasiun menyambut musim mudik Lebaran 1443 H. (Foto Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Daerah tujuan mudik dari Jabodetabek yang akan dilayani mudik gratis Kemenhub 2022

1. Tegal 2. Semarang 3. Demak 4. Kudus 5. Boyolali 6. Solo 7. Klaten 8. Wonogiri 9. Wonosari 10. Yogyakarta 11. Magelang 12. Wonosobo 13. Kebumen 14. Purwokerto 15. Cilacap 16. Pati 17. Jepara 18. Pemalang 19. Slawi 20. Ngawi 21. Cirebon 22. Garut 23. Tasikmalaya 24. Ciamis.

Syarat untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub 2022

1. Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring

2. Login dan mengisi data lengkap

Baca juga : Syarat Mudik Lebaran Gratis Dishub Pemkot Tangerang 2022

3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem

4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik

5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

6. Peserta dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor  yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin booster.

Bagi yang belum booster

Baca juga : Angkutan Barang KAI Naik 14,4 Persen Di Triwulan 1 2022

1. Peserta membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, untuk yang sudah divaksin dosis lengkap atau kedua.

2. Bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

4. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.

5. Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK). Selama pendaftaran dan proses keberangkatan,

6. Peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga : Jangan Naik Motor, Ikutan Mudik Gratis Kemenhub Aja Yuk

7. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.

Selamat mudik Lebaran bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan bertemu keluarga. Semoga perjalanan mudik Anda berjalan dengan lancar, aman, dan selamat sampai ke tempat tujuan.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.