Dark/Light Mode

OJK Terbitkan POJK Perkuat Kredit Dan Manajemen Risiko BPR

Senin, 18 April 2022 20:11 WIB
 Seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Foto Ist)
 Seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Foto Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan demi mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR atau BPR Syariah.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks. 

Baca juga : Jasa Raharja Tingkatkan Manajemen Risiko Perusahaan

Seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanan OJK untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient,“ kata Kepala  Heru Kristiyana dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/4).

Baca juga : Jelang Penetapan KHDPK, Perhutani Genjot Bisnis Dan Pelestarian Hutan

Lebih lanjut, penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif. Misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar satu penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS, sehingga dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan Batubara, Ini Isinya

Di dalam ketentuan tersebut, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan BPR an BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak Laporan Desember 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.