Dark/Light Mode

Terbitkan SP3, Polisi Setop Penyidikan Kasus Amaq Sinta

Sabtu, 16 April 2022 20:12 WIB
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dan Amaq Sinta. (Foto: Ist)
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dan Amaq Sinta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang menjerat Murtede alias Amaq Sinta. Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal yang berusaha merampas motornya. 

Djoko menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan Batubara, Ini Isinya

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Hal itu sudah berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, yang menyebut, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca juga : Kebijakan Intensifikasi Dorong Peningkatan Produktivitas Pangan

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.