Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang menjerat Murtede alias Amaq Sinta. Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal yang berusaha merampas motornya.
Djoko menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
Baca juga : Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan Batubara, Ini Isinya
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Hal itu sudah berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, yang menyebut, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Baca juga : Kebijakan Intensifikasi Dorong Peningkatan Produktivitas Pangan
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya