Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tekan Defisit APBN, K/L Diminta Susun Anggaran Lebih Detail Dan Tepat

Kamis, 28 April 2022 12:25 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menyusun perencanaan belanja secara rinci, detail, dan tepat untuk menekan defisit APBN di bawah 3 persen. 

Menurut Jokowi, kementerian dan lembaga non-kementerian (K/L) melakukan penajaman belanja sehingga kualitas belanja semakin baik dan tepat sasaran. Selain itu, untuk mendorong kemampuan belanja, jajaran di K/L terkait juga perlu meningkatkan penerimaan perpajakan yakni pajak dan bea cukai.

Baca juga : Garmin Descent G1, Jam Tangan Renang Dengan Tenaga Surya

“Lakukan penajaman belanja sehingga kualitas belanja makin baik, makin meningkat,” ujar Jokowi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Istana Negara, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/4).

Instruksi mengenai penajaman belanja agar defisit APBN kembali ke bawah 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan salah satu dari enam pengarahan Presiden agar Indonesia mampu mengatasi dampak ketidakpastian ekonomi global saat ini.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas, Kementan Siapkan Magang Petani Milenial Kalsel

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Defisit, pemerintah mendapatkan fleksibilitas dalam menetapkan defisit APBN melebihi tiga persen PDB pada tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19.

Namun pada 2023, sesuai UU No 2 Tahun 2020, defisit APBN harus kembali ke bawah tiga persen terhadap PDB. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan target defisit APBN pada 2023 sebesar Rp 562,6 triliun hingga Rp 596,7 triliun atau sekitar 2,81 persen hingga 2,95 persen dari PDB.

Baca juga : INFID Dan OMPI Desak Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Pada 2023, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai 11,28 persen hingga 11,76 persen dari PDB atau Rp 2.255,5 triliun hingga Rp 2.382,6 triliun. Sedangkan belanja negara pada tahun depan diperkirakan sebesar 14,09 hingga 14,71 persen dari PDB atau Rp 2.818,1 triliun hingga Rp 2.979,3 triliun. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.