Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masuki Musim Kemarau, Kementan Imbau Petani NTT Proteksi Diri Dengan AUTP

Jumat, 6 Mei 2022 09:39 WIB
Ilustrasi petani menanam padi/Ist
Ilustrasi petani menanam padi/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau Asuransi Pertanian. Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen akibat perubahan cuaca yang mulai memasuki masa musim kemarau.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, harus ada program perlindungan bagi petani. Itu sebabnya program AUTP diluncurkan. 

Tujuannya, kata Mentan SYL, dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) maupun perubahan iklim

"Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP dan perubahan iklim. Maka, petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu," kata Mentan SYL.

Baca juga : Antisipasi Perubahan Iklim, Kementan Minta Petani Proteksi Diri dengan AUTP

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, ketika pada akhirnya mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP. 

"Dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen," ujar Ali.

Hanya saja, kata Ali, tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim 

"Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp 6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen," tutur Ali.

Baca juga : Taxi Alsintan Bantu Petani Kembangkan Inovasi Pra Dan Pasca Panen

Dengan program ATU, Ali menyebut Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. 

Sebab, dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali mengembangkan kembali pertaniannya, meski mengalami gagal panen.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Petani juga harus membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp 144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.

Baca juga : Pasar Tani Kementan Di NTB Diborong Habis Warga

"Persyaratan berikutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam," ujarnya.

Menurut dia, ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. 

Indah pun mengimbau petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan baik. [WHY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.