Dark/Light Mode

Diprotes Pengusaha

KKP: Penerapan Sanksi Administratif Untuk Kepatuhan Dan Keberlanjutan Dunia Usaha

Sabtu, 14 Mei 2022 23:14 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (Foto: Ist)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Lindungi Nelayan

Adin juga memberikan tanggapan terhadap opini yang mempertanyakan keberpihakan Pemerintah terhadap nelayan Indonesia dengan pengenaan denda administratif.

Baca juga : DHL Express Kenalkan Kendaraan Listrik Untuk Logistik Berkelanjutan

"Opini tersebut sesat dan menyesatkan. Kita ingin menjamin bahwa nelayan kecil terlindungi dengan sumber daya perikanan lestari. Selama ini sanksi pidana hanya menjaring pekerja. Ini justru yang tidak adil," tegas Adin.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pengusaha yang keberatan dengan pengenaan denda administratif merupakan hal yang wajar. Namun pemahaman terkait sanksi administrasi ini perlu terus diluruskan.

Baca juga : KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi

"Kami memandang hal yang wajar apabila ada pihak yang kontra terhadap suatu kebijakan baru. Namun sekali lagi kebijakan ini telah dipertimbangkan dan dikonsultasikan dengan baik untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya," terang Adin.

Dia juga menyampaikan bahwa suatu kesalahan fatal ketika menganggap pengenaan sanksi denda administratif bertentangan dengan UNCLOS.

Baca juga : Ketum KONI Pusat: Pembinaan Olahraga Harus Bertahap Dan Berkelanjutan

"Justru denda administratif ini solusi dari pembatasan yang diatur oleh UNCLOS bahwa pidana penjara tidak dapat dikenakan kepada orang asing di ZEEI. Selain itu saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan kita membiarkan nelayan kita melakukan ilegal fishing di laut lepas atau di wilayah negara lain. Itu bertentangan dengan kewajiban negara bendera dan membuat malu martabat bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen untuk berupaya mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan melalui prinsip Ekonomi Biru. Penerapan sanksi administratif menjadi salah satu strategi yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.