Dark/Light Mode

Joss, KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benur Ke Singapura

Minggu, 15 Mei 2022 16:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan menunjukkan hasil pengungkapan BBL. (Foto : Ist) 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan menunjukkan hasil pengungkapan BBL. (Foto : Ist) 

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membongkar penyelundupan benih lobster.

Kali ini bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. KKP berhasil mengungkap penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, Suprayogi mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Benur-benur tersebut akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air.

Baca juga : Gandeng Polda Sumsel, KKP Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster

"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergitas kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," kata Suprayogi  dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/5/2022).

Suprayogi memaparkan, benur ini terdiri dari 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.

"Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman," ujarnya.

Baca juga : Pergerakan Penumpang H-1 Tembus Angka 656.454 Orang

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana 8 tahun.

"Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergitas antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," tegas Yogi.

Baca juga : Ketua Infokom MUI: Anak Jalanan Perlu Sentuhan & Pembinaan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.