Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Sofyan Janji Selesaikan Polemik Tanah Warga Eks Timtim Di NTT

Jumat, 20 Mei 2022 17:45 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN,, Sofyan A Djalil
Menteri ATR/Kepala BPN,, Sofyan A Djalil

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali melanjutkan relokasi lahan masyarakat eks Timor Timur (Timtim) yang bermukim di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Hal ini ditandai dengan pertemuan antara perwakilan masyarakat eks Timtim dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah di Ruang Rapat Menteri, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (18/5).

Dalam pertemuan ini, Sofyan mengemukakan, bahwa Kementerian ATR/BPN telah memiliki gambaran yang utuh terkait pengadaan tanah bagi warga eks Timtim. 

Baca juga : Menteri Basuki Soroti Tata Kelola Organisasi Di Ditjen Perumahan

“Beberapa tanah diperhatikan statusnya agar tuntas. Saya melihat harapan terkait ini, terlebih setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, kita akan terus menyiapkan,” ujar Sofyan seperti dikutip Jumat (20/5) 

Sebelumnya, perwakilan masyarakat eks Timtim telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 25 November 2021 untuk membahas sejumlah aspirasi, salah satu poinnya adalah pengadaan tanah untuk masyarakat eks Timtim. 

Menindaklanjuti pertemuan dengan Presiden Jokowi tersebut, pada 27 November 2022,  Sofyan memerintahkan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah untuk melakukan pemetaan sosial dan survei serta mencari akar masalah yang dihadapi para pejuang re-integrasi Timtim ke NTT.

Baca juga : Ketegangan Cak Imin Dan PBNU, Pengamat: Tak Ganggu Suara Akar Rumput NU Di PKB

Dalam survei di NTT ditemukan data awal sebaran warga eks Timtim, baik di Belu, Melaka, Timur Tengah Utara, Timur Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang. 

"Ditemukan lahan pengungsian yang sangat layak huni, kurang layak huni, dan masih ada juga yang masih tinggal di tempat tinggal sementara walau sudah berada di NTT 23 tahun," jelas Adli.

Adli melanjutkan, terdapat warga yang menempati lahan sementara di 10 desa/kelurahan dengan jumlah 3.759 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Amabi Oefeto dan Kecamatan Kupang Timur. Terdapat pula warga eks Timtim yang masih tinggal di tempat penampungan sementara walau sudah 23 tahun, di tanah aset pemerintah, TNI, dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Desa Tuapukan dan Kelurahan Naibonat.

Baca juga : Pengelola Jalan Tol Sediakan 2.800 Toilet Tambahan Di Rest Area

Pada Desa Tuapukan, sudah 23 tahun warga eks Timtim hidup dalam kampung pengungsian yang sudah tidak layak, dengan jumlah 120 bidang yang dihuni sebanyak 185 KK. Sedangkan, Kelurahan Naibonat menjadi prioritas kedua karena sebagian besar warga menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten Kupang sejumlah 551 bidang dengan jumlah warga sebanyak 863 KK, serta aset TNI sejumlah 142 bidang yang ditempati warga sebanyak 206 KK.

Kemudian, kelompok sebanyak 1.048 KK warga eks Timtim, perlu dimasukan ke dalam rencana relokasi tahap 1. Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Royal Timor Ostrindo dengan luas tanah 449,7065 hektare, yang jumlah luas tanah tersedianya adalah 173,534 hektare dan lahannya sudah siap untuk dibangun dengan koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.