Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kukuhkan 7 Anggota KIP Periode 2022-2026

Menkominfo Ingatkan Pentingnya Esensi Keterbukaan Informasi

Sabtu, 21 Mei 2022 18:29 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengukuhkan 7 (tujuh) orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Masa Jabatan 2022-2026 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/5).  (Foto: Kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengukuhkan 7 (tujuh) orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Masa Jabatan 2022-2026 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/5).  (Foto: Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP).

Menindaklanjuti keputusan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mewakili Presiden Jokowi mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) masa jabatan 2022-2026.

"Mengingat padatnya jadwal kerja, Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudari sekalian (sebagai Anggota KIP Periode 2022-2026)," ujarnya dalam Pengukuhan Komisioner KIP 2022-2026 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/5).

Menkominfo mengatakan, pengukuhan Komisioner KIP sebagaimana dalam Keppres tersebut, menjadi titik awal bagi lembaga kuasi itu untuk memulai mewujudkan program kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga : Syarief Hasan Ingatkan Pentingnya Politik Santun

"Keterbukaan mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," jelasnya.

Menurut Johnny, pengelolaan badan publik baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi kuasi dan organisasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

"Kesemuanya berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terlebih di era digital saat ini. Di era yang makin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi," sambungnya.

Menkominfo mengingatkan, penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah suatu keniscayaan. Sebagai gambaran, sektor indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia rerata sebesar 73,37 persen pada tahun 2021, termasuk dalam kategori sedang.

Baca juga : Menlu AS Tekankan Pentingnya Peran Jurnalis

"Jika ditelisik secara lebih rinci, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapat skor tertinggi yaitu 79,15 poin Sementara indikator dengan skor terendah adalah dukungan anggaran pengelolaan informasi yakni 61,7 poin," jelasnya.

Dengan perolehan skor tersebut, Johnny menegaskan, masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan baik dari segi pengelolaan, substansi, maupun metode penyampaian informasi kepada publik.

Penyampaian ini harus terus dikembangkan dan mengikuti kemajuan zaman, tanpa menghilangkan semangat untuk menjaga informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat, sehat, dan akuntabel.

"Ini untuk mendorong hal tersebut, diperlukan proses kolaborasi dan sinergi yang kuat juga harmonis dari bapak ibu sekalian," tuturnya.

Baca juga : Erick: Jadi Integrator Perekonomian Bangsa, Pertamina Kudu Kebut Transformasi

Sesuai Keppres Nomor 47 Tahun 2022, Menteri Johnny mengukuhkan Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin sebagai Komisioner KIP Pusat Periode 2022-2026. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.