Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Tak Lunasi Biaya Haji, Sisa 2.531 Kuota Diganti Jemaah Cadangan
Minggu, 22 Mei 2022 20:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah 1443 H/2022 M sudah ditutup pada Jumat (20/5).
Total ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
“Artinya, sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler atau 92.246 jemaah yang siap berangkat. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing, yang berasal dari KBIHU. Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (22/5).
Baca juga : Kemenag Kebut Persiapan Haji 2022, Ini Layanan Yang Akan Diterima Calon Jemaah
Mujab menjelaskan, sisa kuota tersebut akan diisi oleh jemaah cadangan, yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
Dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9 – 20 Mei 2022, Kemenag juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan, dengan status cadangan.
Alhasil, ada 12.294 jemaah berstatus cadangan, yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
Baca juga : Tak Hadir Hari Ini, Andi Arief Janji Penuhi Panggilan KPK Besok
Mekanisme pengisian sisa kuota, selanjutnya akan dilakukan sesuai Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (SK Dirjen PHU) Nomor 157 Tahun 2022.
Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.
Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler/kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah/kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Baca juga : Tangkap Ade Yasin, KPK Sita Sejumlah Uang
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain, dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Atas dua ketentuan itu, Mujab mengatakan, pihaknya akan melakukan pemetaan sisa kuota berbasis provinsi. Lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan, dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.
"Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih banyak dari sisa kuota yang ada. Jadi, sudah pasti akan terisi semua,” pungkas Mujab. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya