Dark/Light Mode

Kasus Landai 6 Bulan, PPKM Mau Dihentikan

Jumat, 3 Juni 2022 07:40 WIB
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting. (Foto: Dok. BNPB)
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting. (Foto: Dok. BNPB)

 Sebelumnya 
Kondisi Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik dari tahun lalu. Penambahan kasus harian bisa ditekan hingga di bawah 1.000 kasus dalam sehari.

Kabar baiknya, Rt Indonesia saat ini sudah berada di bawah 1, dengan angka kasus harian Covid-19 di kisaran 200-an. Kalau seperti ini terus hingga enam bulan ke depan, Indonesia bisa masuk ke status endemi dan WHO akan mencabut status pandemi.

Baca juga : Tjahjo: Mau Gaji Gede, Bisnis Aja

Kalau itu terjadi, Covid-19 akan diperlakukan sama seperti virus demam berdarah atau malaria. Artinya, virus tetap ada dan dilaporkan. Tapi jika suatu saat kasusnya melonjak tinggi, maka akan ada respons dari Pemerintah.

PPKM akan terus dievaluasi. Penerapan PPKM yang sekarang berjalan akan berakhir pada 6 Juni 2022. Lalu akan diperpanjang lagi.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Dana Insentif Tabanan, KPK Garap Sri Mulyani

Sebab, meski nanti semua kabupaten/kota nantinya masuk pada status level 1 PPKM, pemerintah tetap harus menunggu hingga enam bulan ke depan.

“Bukan hanya melihat level 1 PPKM-nya, tetapi kita lihat jumlah kasusnya terkendali, karena levelisasi PPKM itu tidak hanya faktor Covid-19, tetapi juga faktor pencapaian vaksinasi,” tandasnya.

Baca juga : Kasus Penculikan Disertai Pencabulan Anak, Puan Minta Pelaku Dijerat Pakai UU TPKS

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sampai saat ini masih rutin melakukan kajian perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah juga menimbang sejumlah saran dari ahli kesehatan dan epidemiolog. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.