Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perlu memahami seluruh dasar hukum yang menjadi kewenangannya. Dengan begitu, mereka bisa menjalankan tugas dengan lancar, tanpa menabrak aturan.
Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilaksanakan oleh pejabat PPNS sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tim perumus UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Halilul Khairi mengatakan, perubahan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), berdampak pada penyesuaian ketentuan dalam perda pasca penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : BTN Dukung Implementasi Gerakan Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Perubahan kewenangan ini terutama menyangkut pengelolaan perizinan tertentu. Karena itu, PPNS harus lebih cermat dalam menelaah ketentuan yang dimuat dalam Perda.
"Saat menjalankan tugasnya, PPNS Penegak Perda perlu mencermati kembali Perda yang menjadi kewenangannya. Sekaligus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Halilul dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/6).
Dikatakannya, pencermatan terhadap ketentuan Perda meliputi asas pengaturan, dasar pengaturan, dan filosofi hukum yang termuat dalam Perda. Menurut Halilul, penetapan UU Cipta Kerja menjadi tantangan tersendiri bagi PPNS Penegak perda.
Baca juga : Tak Punya Paspor, Perempuan Bangladesh Berenang Ke India
Halilul mengamini bahwa terjadi penarikan beberapa kewenangan daerah ke pusat. Namun, hal ini tidak bersifat menyeluruh. "Dalam hal kewenangan perizinan, terdapat 23 jenis kewenangan yang ditarik ke pusat," tuturnya.
Penarikan kewenangan perizinan tidak serta merta menarik kewenangan pengaturan oleh Pemda. Misalnya, dalam pengaturan pertambangan, Pemda tidak lagi boleh mengeluarkan izin pertambangan. Tapi, tetap dapat menetapkan Perda yang mengatur tentang teknis jalannya pertambangan.
"Dalam hal ini PPNS Penegak Perda tetap boleh menegakkan Perda yang mengatur tentang teknis pertambangan di daerah. Pencermatan mendalam atas ketentuan dalam perda menjadi kunci keberhasilan PPNS dalam menegakkan Perda," ingat Hailul.
Baca juga : Syarief Hasan Desak Kaji Ulang Penghapusan Tenaga Honorer
Selain itu, Halilul menegaskan, PPNS harus mengesampingkan ego sektoral dengan mengedepankan kolaborasi dan memprioritaskan terimplementasikannya hakikat otonomi daerah.
Hakikat pelaksanaan otonomi daerah, yakni pelaksanaan mandat masyarakat, dalam penciptaan ketenteraman dan ketertiban umum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya