Dark/Light Mode

Ceramah Di Amsterdam, Mahfud Ingatkan Indonesia Produk Ijtihad Ulama

Minggu, 12 Juni 2022 19:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengisi ceramah dan dialog di Masjid Al-Ikhlash di Amsterdam, Belanda, Sabtu (11/6). (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengisi ceramah dan dialog di Masjid Al-Ikhlash di Amsterdam, Belanda, Sabtu (11/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Negara Indonesia bukan negara agama, tetapi berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa, dimana semua agama dan semua pemeluk agama dilindungi untuk beribadah. Secara fiqih negara, Indonesia adalah negara yang pluralis, karena masyarakat diciptakan Allah berbeda-beda.

Karena itu, masyarakat Indonesia yang di Belanda dan diasporanya, harus mempunyai rasa cinta dan tanggung jawab kepada Indonesia, dan juga menjaga negara Indonesia dengan segala ideologinya.

Demikian petikan ceramah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat mengisi ceramah dan dialog di Masjid Al-Ikhlash di Amsterdam, Belanda, Sabtu (11/6).

Baca juga : Mahfud Ingatkan Pentingnya Kerja Sama Umat & Moderasi Beragama

Acara ini bagian dari pertemuan dan dialog Menko Polhukam dengan masyarakat Indonesia di Amsterdam di pusat kebudayaan Indonesia (Indonesisch Cultureel Centrum), yang di dalamnya ada Masjid Al-Ikhlash yang dikelola oleh Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Eropa (PPME) Amsterdam.

Mahfud mengutip Imam Al Ghazali, yang mengatakan beragama dan bernegara itu adalah saudara kembar. Tidak akan terlaksana keduanya atau salah satu, jika salah satunya tidak benar.

"Indonesia adalah produk ijtihad para ulama sesudah berjuang, dan sudah sah secara syar’i," ujar Mahfud.

Baca juga : AXA Mandiri Catat Kinerja Positif

Dia menjelaskan, bahkan Nahdlatul Ulama mengatakan bahwa NKRI adalah darul mitsaq atau negara hasil kesepakatan, sedangkan Muhammadiyah mengatakan NKRI adalah darul ahdi wa al syahadah, negara hasil perjanjian dan tempat mengisi dengan pembangunan berdasarkan perbedaan-perbedaan.

"Negara Indonesia menurut fiqih Islam sudah memenuhi kaidah negara yaitu, menjaga dan melindungi beragama, menjaga keselamatan jiwa warganya, menjaga hak atas harta, menjaga kemurnian akal, dan menjaga kesucian keturunan," tegas Mahfud.

Jadi menurutnya, negara berdasarkan Pancasila itu sudah sah secara syar’i, sudah sama dengan piagam Madinah jaman Nabi Muhammad. 

Baca juga : Basarah: Demokrasi Sehat, Kedaulatan Bangsa Terjaga

"Secara fiqh bernegara, Indonesia negara yang pluralis, karena diciptakan Allah berbeda-beda, dan kalau kita bersatu, insyaAllah Indonesia Makmur," kata Mahfud.

Minggu pagi Mahfud MD meninggalkan Amsterdam menuju Jenewa, Swiss. Di sana, Menko Mahfud akan menyampaikan statement pemerintah terkait kemajuan HAM di Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB, dan bertemu dengan Ketua Komisi Tinggi HAM PBB. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.