Dark/Light Mode

Yasonna: UU ITE Tidak Pas Untuk Kasus Baiq Nuril

Senin, 8 Juli 2019 19:52 WIB
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kuasa hukum Joko Jumadi, dan politikus Rieke Diah Pitaloka di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7). (Foto: ANTARA)
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kuasa hukum Joko Jumadi, dan politikus Rieke Diah Pitaloka di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7). (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak layak dikenakan kepada terpidana Baiq Nuril.

Hal itu disampaikan, setelah Yasonna mendapat penjelasan tim Teknologi Informasi (TI) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga : Pertamina Terus Pasok Elpiji Untuk Dapur Umum Banjir Samarinda

“Kami akan adakan diskusi dengan pakar hukum, juga tim TI dari Menkominfo yang menjelaskan bahwa dari segi analisis UU ITE, kasus ini tidak layak untuk Baiq Nuril,” kata Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). Bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7) sore ini, Yasonna bertemu Baiq Nuril yang ditemani okuasa hukumnya, Joko Jumadi dan politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka.  

Baca juga : Pertamina EP Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Samarinda

Dalam pertemuan itu, mereka membahas soal langkah hukum selanjutnya. Yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada 3 Januari lalu, ditolak MA. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.