Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Kenaikan Tarif Listrik

Dirjen ESDM: Malu... Kalau Orang Mampu Dapat Subsidi

Minggu, 19 Juni 2022 07:55 WIB
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana. (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana kenaikan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Juli mendatang, membuat masyarakat heboh.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana pun menjelaskan, kenaikan tarif listrik dilakukan hanya untuk rumah tangga go­longan 3.500 VA ke atas.

Baca juga : Kamu Pelanggan Listrik Yang Dapat Subsidi? Cek Di Sini

Golongan tersebut, dianggap Rida, sebagai rumah tangga yang mampu. Jadi, seharusnya mereka malu kalau mendapatkan subsidi dari Pemerintah. “Saya pelanggan R2, rumah saya 4.400 VA. Saya agak malu selama ini dibantu Pemerintah dalam rangka membayar,” ujarnya, dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, ke­marin.

Golongan R2, adalah rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA. Selain golongan R2, golongan lain yang terkena penyesuaian tarif listrik adalah R3, rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA, serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau go­longan pelanggan nonsubsidi.

Baca juga : Permintaan Kendaraan Listrik Electrum Di Gojek Naik 2 Kali Lipat

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).

Sementara golongan R1, yakni rumah tangga kecil dengan daya 900 VA sampai dengan 2.200 VA, tidak terkena penyesuaian tarif, atau istilah Kementerian ESDM, tariff adjustment. “Di luar lima golongan itu saya pikir tidak perlu khawatir,” tuturnya.

Baca juga : Tiket Mahal, Pariwisata Sepi

Rida menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk mewujud­kan tarif listrik yang berkeadi­lan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan Pemerintah.

Malah untuk golongan R1, Pemerintah menambah anggaran subsidinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penambahan sebesar Rp 3,1 triliun itu sudah disetujui oleh DPR. “Masyarakat miskin akan tetap bayarnya, tarifnya akan tetap seperti di tahun lalu sehingga tidak ada kenaikan tarif di masyarakat,” tegas Rida.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.