Dark/Light Mode

Permintaan Jokowi

Jurus Covid-19 Bisa Untuk Lawan PMK Hewan Ternak

Selasa, 21 Juni 2022 07:55 WIB
Presiden Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2022). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2022). (Foto: BPMI Setpres)

 Sebelumnya 
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya PMK pada hewan ternak yang terjadi akhir-akhir ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan dengan secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin PMK dalam jumlah besar untuk vaksinasi hewan ternak.

“Dengan ini, diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” harap Airlangga.

Baca juga : Di Istana, Jokowi Bicara Krisis Pangan & Energi

Vaksinasi PMK perdana telah dilakukan pada 14 Juni lalu di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Selanjutnya akan didorong vaksinasi dasar sebanyak dua kali dengan interval satu bulan serta vaksinasi penguat (booster) setiap enam bulan.

Pelaksanaan program vaksinasi tersebut akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin tiga juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas,” ujarnya.

Baca juga : Awas! Subvarian Baru Covid Bisa Picu Kenaikan Kasus

Mantan Menteri Perindustrian ini menambahkan, untuk prioritas vaksinasi dibutuhkan 28 juta dosis vaksin yang akan dipenuhi dengan vaksin impor dan vaksin dalam negeri dari Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) serta produsen vaksin dalam negeri lainnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, Pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, kontrol dan pengawasan dari pemerintah,” jelasnya.

Mengingat saat ini jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, Airlangga menekankan perlunya pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi. Yakni zona merah (daerah wabah), zona oranye (daerah tertular), zona kuning (daerah terduga), dan zona hijau (daerah bebas).

Baca juga : Diresmikan Jokowi, Industri Baterai Listrik di Batang Serap 20 Ribu Pekerja

Lalu lintas hewan ternak antarzona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/Polri.

“Sistem ini penting dilakukan. Jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.