Dark/Light Mode

2 Eks Pemeriksa Pajak Dinyatakan Bersalah Terima Suap

Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara, Alfred Simanjuntak 8 Tahun

Selasa, 14 Juni 2022 16:44 WIB
Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dua mantan pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.

Wawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara Alfred Simanjuntak, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : Bupati Nonaktif Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).

Majelis hakim menilai, Wawan dan Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42.169.984.851 terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi dari delapan perusahaan dan seorang swasta Ridwan Pribadi, terkait pengurusan pajak.

Baca juga : Dua Eks Pemeriksa Pajak Dituntut 8 Dan 10 Tahun Penjara

Delapan perusahaan itu yakni PT Link Net, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Gunung Madu Plantations.

Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Dadan Ramdani.

Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. Khusus Wawan, majelis hakim juga meyakini, dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Sekwan Ngumpet Di Pesantren

"Terdakwa I, Wawan Ridwan bersalah melakukan tindak pidana secara subsider dan bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga dan empat," tuturnya.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan, keduanya mengakui perbuatannya, meminta maaf, bersikap sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.